Pendapat yusuf qardhawi tentang jilbab
Pendapat yusuf qardhawi tentang jilbab

Pendapat Yusuf Qardhawi tentang Jilbab

Pendapat Yusuf Qardhawi tentang jilbab menjadi tema menarik. sebab Yusuf Qardhawi merupakan salah satu ulama kontemporer yang alim dan berpengaruh di dunia islam.

Sekilas Yusuf Qardhawi

Yusuf Qardhawi adalah seorang cendikawan muslim yang berasal dari Mesir. Ia lahir di Saft Turab, Mahallat Kubra, Propinsi Gharbiya, Thanta Mesir; tanggal 9 September 1926 M. Kecerdasannya sudah tampak sejak kecil, ketika di umurnya yang belum genap 10 tahun ia sudah mampu menghafal al-Quran.

Riwayat pendidikannya dihabiskan di Al-Azhar Mesir, baik di ma’had maupun di kampusnya.  Pada tahun 1952 ia mendapat gelar sarjananya dari fakultas Ushuluddin dan mendapat juara pertama dari 180 siswa, kemudian pada tahun 1960 ia mendapat gelar Magister dari fakultas yang sama jurusan Ilmu Al-Quran dan Sunnah. Selanjutnya pada tahun 1972 ia mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Al-Azhar dengan judul “Zakat dan Dampaknya dalam Mengatasi Problem Sosial”.

Yusuf Qardhawi sering berseberangan dengan pemerintah yang berkuasa. Ia tidak segan mengkritik penguasa yang dianggapnya tidak benar. Ia juga sempat tertolak menjadi khatib di salah satu masjid karena khutbahnya menciptakan opini umum tentang ketidak adilan rezim saat itu.

Pada tahun 1949 ia sempat masuk penjara karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikwanul Muslimin. Sedangkan pada masa pemerintahan Jamal Abdul Nasir ia bahkan sempat tertangkap sebanyak tiga kali, yakni pada Januari 1954, November 1954 yang kemudian menyebabkan ia dipenjara selama 20 bulan, dan kemudian ia tertangkap lagi pada tahun 1963 M. Pada tahun 1961 ia sempat pergi ke Qatar dan berkerja di sana sebagai Direktur sekolah menengah. Hingga di kemudian hari ia mendapat kewarganegaraan dari Qatar dan menjadikan Dhoha sebagai tempat tinggalnya.

Pendapat Yusuf Qardhawi tentang Jilbab

Tulisan ini tidak membahas Yusuf Qardhawi dari sisi politiknya, tetapi tulisan ini akan mengupas pandangannya tentang hijab bagi perempuan. Mengingat selain dia terkenal sebagai aktifis politik Ikhwanul Muslimin, sejatinya dia adalah seorang mujtahid yang kemampuannya tidak bisa diremehkan.

Beliau adalah ketua persatuan internasional ulama Islam terdahulu, beliau juga pernah menjadi ketua majlis fatwa Eropa dan juga anggota peneliti Islam Mesir, dan masih banyak lagi yang pernah tersemat kepadanya. Karyanya juga puluhan, khususnya yang berkaitan dengan hukum fikih.

Baca juga:  Pendekatan Pembelajaran Reggio Emilia Menurut Malaquzzi

Menurut Yusuf Qardhawi, Paling tidak ada tiga kata yang sering terdengar ketika kita membahas masalah hijab atau yang dalam bahasa Indonesia sering kita sebut dengan sebutan kerudung. Tiga kata tersebut, pertama adalah khimar yang dalam bahasa Arab diartikan sebagai kain yang menutupi kepala atau rambut, selain muka dan telapak tangan.

Sedangkan kata kedua adalah  niqab yaitu baju yang menutup seluruh tubuh wanita tanpa terkecuali, bahkan ada juga yang menutupi seluruh tubuh perempuan hingga mata dan telapak tangan, sehingga menyisakan lubang-lubang kecil pada mata, hanya untuk sekedar bisa melihat secara samar. Sedangkan kata yang terakhir adalah hijab itu sendiri.

Sebenarnya hijab sebagaimana yang tergambar dalam al-Quran berarti sebagai tembok penghalang atau tirai penutup. Sehingga seseorang tidak bisa melihat apa yang ada di balik tembok atau tirai tersebut. Allah SWT berfirman :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (الأحزاب : 53)

Artinya : Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kamu dan hari mereka (Al-Ahzab : 53)

Di dalam al-Quran juga menjelaskan bahwa hendaknya bagi para Sahabat. Jika ingin berbicara atau meminta sesuatu kepada para istri Nabi hendaknya tidak berbicara secara langsung tetapi harus melakukannya dari balik tabir atau tirai.

Makna hijab semacam ini, menurut Yusuf Qardhawi hanya wajib kepada para istri Nabi tidak kepada perempuan mu’min yang lain. Sebagaimana khusus kepada para istri Nabi yang tidak boleh menikah setelah Nabi wafat.

Hanya saja dengan perkembangan zaman, kata hijab lebih sering terpakai untuk mengidentifikasi penutup kepala seperti kerudung. Baik di Indonesia maupun di Negara Arab, perempuan yang memakai hijab atau kerudung disebut sebagai perempuan muhajjabah.

Fungsi Hijab dalam al-Qur’an

Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa hijab adalah nama modern dari kata khimar, meskipun sebenarnya yang maksud hijab di dalam al-Quran tidak seperti itu. Hijab dalam al-Quran lebih bermakna tirai atau tabir penghalang, sedangkan istilah hijab yang berkembang saat ini cenderung bermakna khimar atau kerudung.

Baca juga:  Pentingnya SISKOHAT Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Barangkali istilah yang lebih tepat lagi untuk menyebut hijab atau kerudung sesuai yang tergambarkan di dalam al-Quran adalah Jilbab. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab ayat 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (الأحزاب : 59)

Artinya : Hai Nabi! Katakana kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu sepaya mereka mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu (Qs. Al-Ahzab : 59)

Dalam pandangan Yusuf Qardhawi, memakai hijab adalah wajib bagi setiap perempuan sebagaimana firman Allah SWT di atas. Hijab dalam pandangan Yusuf Qardhawi adalah hijab yang menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan telapak tangan.

Sedangkan pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan hingga muka dan telapak tangan seperti niqab, tidak wajib bagi perempuan.

Jumhur Fuqaha’ berpendapat bahwa aurat perempuan yang wajib tertutup adalah seluruh tubuh wanita kecuali muka dan telapak tangan, bahkan Imam Ahmad bin Hambal juga Ibnu Qudamah salah satu pembesar madzhab Hambali juga berpendapat demikian.

Pun Ibnu Hazm pendiri Madzhab Adz-Dhahiriyah berpendapat bahwa muka bukan merupakan aurat bagi perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31 :

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور : 31)

Artinya : Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dadanya. (An-Nur : 31)

Ibnu Hazm berpendapat bahwa kewajiban menutup aurat adalah muka, maka redaksinya pun tidak seperti yang di atas. Redaksinya bisa jadi berubah agar para perempuan menutupkan kerudung mereka ke wajahnya (‘ala wujuhihinna), bukan ke dadanya.

Selain itu perintah Tuhan agar kaum lelaki menjaga pandangan dan kemaluaannya sebagaimana yang ada pada ayat sebelumnya akan menjadi tidak ada bahkan sia-sia, kalau para perempuan menggunakan niqab semua. Mau menjaga dari apa?

Apakah Wajib Berhijab?

Yusuf Qardhawi menambahkan bahwa kewajiban dalam berhijab tidak sama. Seperti kewajiban dalam shalat atau dalam rukun-rukun yang lain seperti puasa, zakat dan haji. Meskipun hijab hukumnya wajib, tetapi bukan berarti perempuan yang tidak berhijab adalah perempuan yang tidak benar. Karena ada banyak perempuan yang meskipun mereka tidak berhijab, mereka rajin berpuasa, shalat dan melakukan amalan-amalan yang lain.

Baca juga:  Progresivitas Nabi Muhammad dalam Kitab Dirasat fi al-Sirah al-Nabawiyyah karya Husain Mu'nis

Begitu juga sebaliknya, belum tentu semua perempuan berhijab baik semua, tetapi tentu orang yang memakai hijab karena keinginan sendiri dan bangga atasnya, bisa menjadi salah satu petunjuk atas keimanan seseorang.

Yusuf Qardhawi juga menanggapi perkembangan model hijab saat ini. Baginya, apapun model hijabnya, tidak jadi masalah, selama hijab tersebut tidak keluar dari sifat-sifat yang terlarang di dalam Al-Quran dan Hadis. Pertama hijab tersebut harus mampu menutup aurat yaitu seluruh tubuh wanita kecuali muka dan telapak tangan.

Dan yang kedua, hijab tersebut harus menjaga dari timbulnya syahwat oleh orang lain, seperti tidak memperlihatkan secara jelas lekuk tubuh perempuan atau memakai pakaian yang menerawang. Inilah dalam Pendapat Yusuf Qardhawi tentang jilbab menyebutnya dengan hijab syar’i.

Yusuf Qardhawi melarang penggunaan hijab yang ketat, seksi dan memperlihatkan lekuk tubuh perempuan, karena telah keluar dari konsep hijab syar’i. Ketika seorang perempuan memakai celana jeans, selama celana tersebut tertutup jaket panjang atau jas. Sekiranya bisa menutupi lekuk tubuh perempuan tersebut. Tetapi jika hanya memakai celana jens tanpa adanya baju yang lain, sehingga masih memerlihatkan lekuk tubuh perempuan maka hal itu tidak boleh.

Yang paling menarik dalam Pendapat Yusuf Qardhawi tentang Jilbab adalah bahwa Allah SWT tidak melarang perempuan untuk berpenampilan cantik. Saat itu Yusuf Qardhawi sempat ditanya oleh seorang ibu-ibu bahwa putrinya semakin cantik ketika memakai hijab.

Kemudian beliau menjawab meskipun seorang perempuan semakin cantik ketika berhijab sehingga bisa menarik hati kaum pria, Allah tetap tidak akan melarang perempuan untuk berhijab. Dengan berhijab, Allah sama sekali tidak bermaksud untuk menutupi kecantikan perempuan. Sebaliknya Allah itu indah dan Dia juga suka yang indah.

Sumber

 

Komentar Facebook
0