Tantangan Haji Di Masa Pandemi

SABAK.OR.ID – Akhir-akhir ini masyarakat sering mendengar istilah pandemi. Kata pandemi menjadi sangat popular saat terjangkitnya dan mewabahnya penyakit infeksi menular Corona virus (Covid-19). Covid-19 pertama kali dilaporkan di Wuhan China pada November 2019, tahun 2019 inilah yang menyebabkan istilah penyakit Corona virus atau corona virus disease (covid) terdapat angka 19 di belakangnya.

Covid-19 merupakan suatu kondisi atau keadaan dimana penyakit infeksi baru ini telah menyebar ke wilayah yang luas yaitu di seluruh benua atau di seluruh dunia. Pandemi ini telah memengaruhi berbagai aspek secara internasional dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan aktifitas keagamaan termasuk dengan melaksanakan Haji.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka mencegah dan mengeliminasi penyakit yang disebabkan oleh virus Covid-19 ini. Masyarakat di seluruh dunia, tidak terkecuali peran aktifnya dalam mengatasi pandemi yang melanda sebagian besar belahan dunia. Pendekatan promotive-preventif (pencegahan) termasuk pembuatan vaksin dan upaya kuratif (pengobatan) di berbagai rumah sakit telah dan sedang diupayakan semaksimal mungkin.

Indonesia yang memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia sangat memerlukan dukungan atau peran serta masyarakatnya dalam memerangi wabah Covid-19. Peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai penyakit Covid-19 dianggap memiliki kontribusi yang paling besar dalam penanganan penyakit menular ini.

Oleh sebab itu, istilah 3M menjadi sangat popular dalam situasi pandemi kali ini. Tiga M (3M) yang dimaksud adalah Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun (menggunakan hand sanitizer) dan Memakai masker. Selain itu, upaya isolasi mandiri (isoman), karantina, bahkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga merupakan penanganan strategis dan penting dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak saja di Indonesia tetapi di dunia.

Baca juga:  Kecenderungan Menumpuk Kekayaan

Salah satu protokol kesehatan yang telah disusun oleh pemerintah kementerian Kesehatan adalah protokol kesehatan haji-umrah dalam bentuk pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi petugas dan Jemaah haji-umrah. Indonesia merupakan negara terbesar dalam mengirimkan Jemaah haji dan umrahnya sepanjang sejarah.

Hal ini disebabkan penduduk Indonesia yang besar dengan prosentase penduduk muslim terbesar jika dibandingkan negara muslim lainnya di dunia. Hadirnya protokol kesehatan haji-umrah sangat dibutuhkan dan perlu disosialisasikan oleh seluruh stakeholder terkait, terutama para penyelenggara travel haji-umrah dan kelompok bimbingan ibadah haji-umrah (KBIU) kepada seluruh umat muslim Indonesia yang akan berhaji dan berumrah.

Kita ketahui bersama, setiap tahun, setidaknya 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji dan sekitar 1.200.000 (satu juta dua ratus) warga neagara Indonesia melaksanakan umrah di masa sebelum pandemi. Namun di masa pandemi tahun ini, terdapat pembatasan jumlah jemaah haji yang dapat melakukan ibadah haji oleh pihak Saudi. Bahkan, pada 2 Juni 2020, Pemerintah Indonesia resmi membatalkan keberangkatan seluruh jemaah haji melalui Keputusan Menteri Agama tahun 2020.

Baca juga:  Jika Barokah Bisa Didapatkan Lewat Nyolong, Mbah Mun Dulu Ngambil Apa kok Bisa Sealim Sekarang?

Hal ini dilakukan demi kesehatan dan keselamatan jemaah haji. Keputusan ini telah dipertimbangan secara matang demi keselamatan dan perlindungan Warga Negara Indonesia. Keputusan pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan Jemaah haji 2020 adalah selaras dengan sikap Pemerintah Saudi yang menutup akses Jemaah haji yang berasal dari luar Saudi untuk melaksanakan haji saat pandemi sedang merebak dan meningkat tajam.

Penyebaran virus yang sangat cepat ini membuat Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan menutup dua kota suci Mekah dan Madinah.

Tidak hanya pelaksanaan haji, pelaksanaan umrah juga mengalami kendala, pihak Saudi menutup akses kepada umat Muslim di luar Saudi untuk ber-umrah sejak 27 Februari 2020. Penutupan akses ini merupakan upaya Saudi dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih dikenal dengan istilah lock-down. Selang 7 bulan sejak ditutupnya pelaksanaan umrah, pada 1 November 2020, Pemerintah Saudi telah membuka kembali akses kepada beberapa negara muslim untuk dapat melaksanakan ibadah umrah.

Pelaksanaan umrah saat ini, tentu berbeda dengan pelaksanaan umrah di masa non-pandemi. Pada masa pandemi, Jemaah umrah dibatasi usianya, hanya yang memiliki usia 18-50 tahun yang dapat memperoleh visa umrah, dan hanya mereka yang memiliki hasil Swab Covid-19 dengan hasil negatif yang dapat melanjutkan penerbangan ke Saudi.

Baca juga:  Apakah Benar Islam Identik dengan Poligami?

Pelaksanaan umrah pada masa pandemi merupakan rangkaian ibadah umrah yang diatur melalui protokol kesehatan. Pihak Saudi memiliki komitmen yang kuat dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap Jemaah umrah. Pelaksanaan thawaf dan sai diatur secara tertib, jemaah tetap menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menggunakan masker.

Penggunaan masker sangat bermanfaat dalam mencegah transmisi penyakit menular, oleh sebab itu, penggunaan masker sudah sewajarnya diperbolehkan dalam prosesi ibadah haji-umrah terutama saat ber-ihram.

Pandemi Covid-19 telah memaksakan adanya perubahan perilaku dalam mengerjakan prosesi ibadah haji-umrah yaitu melalui penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan dalam berhaji-umrah harus dilaksanakan di setiap tahapan dan tempat pelaksanaan, mulai dari Indonesia, di Saudi dan saat Kembali ke Tanah Air.

Dalam situasi pandemi, jemaah haji-umrah wajib mengetahui,mengenal gejala dan upaya pencegahan Covid-19. Kita pasti akan menang akan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 ini dan semoga kita juga dapat melaksanakan haji secara normal sediakala lagi.

Penulis: Nur Hamizah Binti Mohamad Hanifah
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentar Facebook
0